Sejumlah alat peraga kampanye (APK) termasuk bergambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang mempromosikan pasangan capres-cawapres yang dipasang di sekitar jalan ADB ditertibkan petugas gabungan Bawaslu setempat.

Pencopotan ratusan APK calon anggota legislatif, capres dan cawapres termasuk APK bergambar Helldy Agustian yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon itu dilakukan lantaran pemasangannya dianggap melanggar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan penertiban APK yang digelar mulai kawasan pintu Tol Cilegon Timur hingga Kawasan Pintu Tol Cilegon Barat itu telah sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu Tangerang tertibkan 2.314 APK langgar aturan

Dan surat keputusan (SK) 106 yang telah dikeluarkan KPU Kota Cilegon dan Peraturan Daerah Kota Cilegon, yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. 

"APK yang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol kita ambil sesuai ketentuan SK 106 yang dikeluarkan KPU Kota Cilegon, termasuk yang di tiang listrik, menempel dipaku di pepohonan" kata Eneng.

Eneng menyebut penertiban ini dilakukan, buntut tidak diindahkannya surat teguran kepada para partai politik yang dilayangkan tiga hari sebelumnya. Di mana pihaknya telah memberikan himbauan kepada partai politik dan grup LO agar segera melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri.

Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang tertibkan 6.124 APK langgar aturan.

"Selain hard copy kita juga ada grup LO yang sudah kita sebarkan kepada masing-masing peserta pemilu di Kota Cilegon," kata Eneng.

Pihak Bawaslu Kota Cilegon juga memastikan pihaknya terus menertibkan APK secara rutin, selain juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar memasang APK pada tempat yang telah disepakati.

"Untuk APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu lantaran sudah tertuang dan tertulis dalam surat himbauan Bawaslu," tambahnya.

Baca juga: Berada di lokasi terlarang, Bawaslu Kota Serang tertibkan 5.239 APK

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024