Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, menyebutkan sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1) telah menertibkan sebanyak 6.124 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye.
"Penindakan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan. Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh di Tangerang Rabu
Komarulloh menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan peningkatan pengawasan terkait dengan jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku, di antaranya pemasangan APK.
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan peraga kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Berada di lokasi terlarang, Bawaslu Kota Serang tertibkan 5.239 APK
Terkait dengan pemasangan APK di Kota Tangerang, pihaknya terus sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam peraturan yang ditetapkan KPU terkait dengan pemasangan APK, ada larangan memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku.
"Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Sebelum penertiban, pihaknya akan mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak dilakukan, APK akan diturunkan secara langsung.
Baca juga: Kejaksaan Tangsel tangkap buronan penipuan sertifikat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Penindakan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan. Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh di Tangerang Rabu
Komarulloh menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan peningkatan pengawasan terkait dengan jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku, di antaranya pemasangan APK.
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan peraga kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Berada di lokasi terlarang, Bawaslu Kota Serang tertibkan 5.239 APK
Terkait dengan pemasangan APK di Kota Tangerang, pihaknya terus sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam peraturan yang ditetapkan KPU terkait dengan pemasangan APK, ada larangan memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku.
"Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Sebelum penertiban, pihaknya akan mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak dilakukan, APK akan diturunkan secara langsung.
Baca juga: Kejaksaan Tangsel tangkap buronan penipuan sertifikat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024