Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten akan memperbarui proses penetapan lokasi lahan pembangunan Waduk Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menyusul keluarnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Nasional.

Asisten Daerah Bidang Pembangunan Ekonomi Pemprov Banten (Asda II) Pemprov Banten Ino S Rawinta di Serang, Rabu, mengatakan, terkendalanya Penlok Waduk Sindangheula disebabkan kedaluwarsanya izin lokasi yang diusulkan pemprov sejak November 2016.

Dengan keluarnya Perpres tersebut, maka proses pembangunan salah satu proyek nasional tersebut bisa dilanjutkan kembali.

"Tadinya memang terkendala dengan adanya proses Penlok, Penlok waduk ini kan udah ketiga kalinya, terakhir kemarin sudah kadarluasa tapi gak bisa diperpanjang. Kebetulan ada Perpres 58 Tahun 2017 sehingga sudah tidak ada masalah terkait Penlok," kata Ino S Rawita.

Kendati demikian, pihaknya telah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi terlebih dahulu terkait lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Waduk Sindangheula tersebut.

"Akan ada evaluasi dulu, besok mau dilaporkan perubahannya secara detail dan itu akan menjadi dasar penetapan Penlok. Kita juga target hari Jumat (7/7/2017) minimal berkasnya sudah ada di meja Pak Gubernur," kata Ino usai rapat kordinasi membahas Sindangheula.

Ino menambahkan, progres pembebasan lahan waduk yang diusulkan seluas 154 hektare sudah rampung 50 persen dan menyisakan 70 hektar.

"Mudah-mudahan dalam tahun ini jika pembebasan sudah selesai, maka pembangunan juga bisa dilakukan seluruhnya. Tapi yang jelas pembangunan disana udah mulai dilaksanakan, sudah mulai berjalan," kata Ino.

Sebelumnya, proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga untuk Waduk Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dipastikan akan mengalami keterlambatan. Hal itu menyusul adanya kendala terhadap perpanjangan penetapan lokasi (Penlok) dari salah satu proyek strategis nasional tersebut.

Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp83 miliar yang berasal dari APBD murni 2017 untuk membayar sisa ganti rugi lahan waduk tersebut. Di tahun 2016, Pemprov Banten sudah membayar ganti rugi lahan Waduk Sindangheula sekitar Rp99 miliar. 
Pembangunan Waduk Sindangheula direncanakan akan meliputi tiga kelurahan/desa dengan total sekitar 152 hektare, yakni Desa Sindangheula 37,1 hektare, Desa Pancanegara 89,27 hektare, dan Kelurahan Sayar Kota Serang 33 hektare.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017