Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan terbaik kedua Indeks Reformasi Hukum Kategori II Tingkat Pemerintah Provinsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM atas penghargaan yang diberikannya kepada Pemprov Banten," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, di Serang, Banten, Kamis.
 
Ia mengatakan penghargaan itu diserahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 di Jakarta.

Baca juga: Pemprov Banten desain modul kurikulum pembelajaran antikorupsi
 
Ia menyampaikan dengan penghargaan tersebut, Pemprov Banten terus mengembangkan dan mendorong peningkatan Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Banten, yang akhirnya pencapaian itu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
 
"Maka hal-hal untuk itu akan terus kita upayakan dan tingkatkan sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
 
Menurut dia, hal itu dapat diwujudkan bersama-sama dengan seluruh pihak. Sehingga kolaborasi dan pentahelix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu, merupakan sebuah kunci utama.
 
"Kolaborasi dan pentahelix menjadi kata kuncinya, karena ini merupakan hasil kita bersama," imbuhnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten sabet predikat WBK
Dia mengatakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan suatu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan setiap regulasi yang telah dikeluarkan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di atasnya.
 
"Maka artinya semua regulasi yang diproduksi oleh Pemprov Banten dalam hal ini Biro Hukum itu telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi indeks reformasi hukum," ujarnya.
 
Ia mengungkapkan pada 2023, Pemprov Banten meraih penghargaan terbaik II Indeks Reformasi Hukum kategori II Tingkat Pemerintah Provinsi dengan nilai 97,64 poin.
 
"Dalam penilaian ini, kita telah mengunggah dokumen melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Kemenkumham tentang kegiatan produk hukum apa saja yang telah dilaksanakan, itu juga dilakukan evaluasi oleh tim Kemenkumham. Dan ini hasilnya," katanya.

Baca juga: PPI Banten HUT ke-1, bertekad tetap berperan aktif dalam pembangunan
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023