Serang (Antara News) - Pemprov Banten melelang 56 kendaraan dinas roda dua dan empat yang berusia diatas 10 tahun dengan nilai lelang mencapai Rp1,040 miliar dari taksiran sebelumnya Rp313,572 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya di Serang, Rabu, mengatakan dari hasil lelang tersebut Pemprov Banten mendapatkan kelebihan dari penjualan 56 kendaraan dinas (Randis) sebesar Rp637 juta.  Kendaraan bekas milik pemerintah yang  dilelang sebelumnya hanya ditaksir Rp313, 572 juta, akan tetapi menghasilkan Rp1,040 miliar lebih.

"Hari ini sudah diketahui pemenangnya. Dan nanti akan disampaikan oleh panitia lelang melalui email," katanya.

Setelah pengumuman ini, kata Nandy, para pemenang lelang harus melakukan pembayaran dalam waktu lima hari setelah pengumuman pemenang disampaikan. Pemenang maupun bukan pemenang akan menerima email pemberitahuan dari penyelenggara lelang. 
"Jika dalam waktu lima hari tidak melakukan pembayaran, maka dibatalkan.  Uang jaminan yang dikeluarkannya pun hangus dan masuk ke kas daerah," kata Nandy. 
Adapun kendaraan yang tak terbayar pemenang lelang,  akan dilelang pada pelelangan selanjutnya. Hanya saja Nandy belum bisa memperkirakan kapan lelang tersebut kembali digelar.

"Kita lihat dulu nanti, kita lelang nya juga bareng unit di OPD lain, nanti OPD bikin laporan randis apa yang akan dilelang, kita data," kata Nandy. 
Kendaraan yang dilelang, kata dia, bervariasi mulai tahun 2002.

Kasie Pelayanan Lelang Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang Kurniawan mengatakan, berdasarkan data yang ada, untuk peserta lelang yang ikut sebanyak 200. Mereka semuanya sudah dinyatakan lulus administrasi dan tidak ada yang masuk dalam kepanitiaan lelang.

"Ada sekitaran 200 peserta lelangnya. Setiap peserta harus menyerahkan uang jaminan 25 persen dari harga limit randis yang telah ditetapkan oleh BPKAD Banten," katanya.

Bagi yang gagal lelang, kata dia, uang jaminan akan dikembalikan setelah pengumuman. Sedangkan yang bagi pemenang lelang namun tidak melanjutkan pembayaran, uang jaminan tersebut dinyatakan hangus.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017