Pelaku pencurian spesialis pembobol rumah berinisial SU (23) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang di area persawahan wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Senin, mengatakan, tersangka ditangkap di area persawahan setelah mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas yang akan menangkapnya.
"Sebelumnya polisi telah mengamankan rekan SU berinisial SUP beberapa waktu lalu. Hingga Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SU pada Jumat (8/12) kemarin," katanya.
Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya telah mencuri di rumah warga di Kecamatan Jawilan. pelaku juga mengaku telah mencuri bersama pelaku lain berinisial DG yang saat ini sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Dari keterangan SUP, dirinya bersama tersangka SU dan DG melakukan pencurian di rumah warga di Kampung Cibadak, Jawilan, Kabupaten Serang, pada Oktober kemarin," katanya.
Baca juga: Palsukan dokumen tanah, oknum kades ditangkap aparat Polres Serang
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, para pelaku berhasil masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela kamar. Dan berhasil membawa laptop, handphone serta uang tunai.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel jendela kamar, lalu masuk dan mengambil barang dan uang milik korban," katanya.
Andi mengatakan, aksi nekat pencurian ini dilakukan oleh para pelaku lantaran faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka SU juga dikenal cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan pencurian di kampungnya.
"Selain membobol rumah warga, tersangka SU juga pernah melakukan pencurian motor yang sedang di parkir," katanya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencuri besi pengaman di jalan Tol Merak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Senin, mengatakan, tersangka ditangkap di area persawahan setelah mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas yang akan menangkapnya.
"Sebelumnya polisi telah mengamankan rekan SU berinisial SUP beberapa waktu lalu. Hingga Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SU pada Jumat (8/12) kemarin," katanya.
Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya telah mencuri di rumah warga di Kecamatan Jawilan. pelaku juga mengaku telah mencuri bersama pelaku lain berinisial DG yang saat ini sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Dari keterangan SUP, dirinya bersama tersangka SU dan DG melakukan pencurian di rumah warga di Kampung Cibadak, Jawilan, Kabupaten Serang, pada Oktober kemarin," katanya.
Baca juga: Palsukan dokumen tanah, oknum kades ditangkap aparat Polres Serang
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, para pelaku berhasil masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela kamar. Dan berhasil membawa laptop, handphone serta uang tunai.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel jendela kamar, lalu masuk dan mengambil barang dan uang milik korban," katanya.
Andi mengatakan, aksi nekat pencurian ini dilakukan oleh para pelaku lantaran faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka SU juga dikenal cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan pencurian di kampungnya.
"Selain membobol rumah warga, tersangka SU juga pernah melakukan pencurian motor yang sedang di parkir," katanya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencuri besi pengaman di jalan Tol Merak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023