Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian di Kota Tangerang, Provinsi Banten, menyita 373 botol minuman keras dalam kegiatan operasi gabungan pengamanan di wilayah Kecamatan Pinang dan Cipondoh.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, di Tangerang, Kamis, mengatakan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras secara rutin terus dilakukan bersama kepolisian dan TNI serta peran aktif masyarakat.

"Dari operasi pengamanan minuman keras yang dilakukan ke warung-warung terindikasi menjualnya, kita berhasil menyita 373 botol minuman beralkohol itu," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Tangerang bongkar penjualan miras melalui ojek online

Ia menjelaskan barang bukti yang sudah didapatkan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). "Para pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.

Wawan menambahkan Satpol PP akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait perda yang berlaku di Kota Tangerang, khususnya tentang tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah kota itu.

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melaporkan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.

Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman serta agar Kota Tangerang dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlak.

"Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664," imbaunya.

Baca juga: Satpol PP sosialisasikan larangan bakar sampah ke pelajar

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023