Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan 'drive thru' atau tanpa turun dari kendaraan untuk pengambilan dokumen kependudukan yang telah selesai diterbitkan.
"Layanan ini sudah kita luncurkan sejak tahun lalu. Ayo segera manfaatkan karena bisa menghemat waktu," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra, di Tangerang Selasa.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengambil dokumen dengan layanan ini bisa mengajukan permohonan dokumen terlebih dahulu melalui Super Apps Tangerang LIVE atau https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Baca juga: Kemenaker bentuk tim vokasi Kota Tangerang atasi pengangguran
Setelah permohonan selesai diajukan, dilanjutkan dengan memilih fitur drive thru sebagai lokasi pengambilan yakni di kantor Disdukcapil Kota Tangerang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang.
“Mekanismenya juga cukup mudah hanya tinggal memilih fitur drive thru ketika pemilihan opsi lokasi pengambilan. Setelahnya, langsung datang ke lokasi karena telah disediakan petugas yang selalu siaga di jam operasional kerja,” katanya.
Ia mengatakan dokumen kependudukan yang bisa diambil menggunakan layanan drive thru diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA).
Baca juga: Dampak Tangerang Great Sale, penjualan di pusat perbelanjaan meningkat
Disdukcapil Kota Tangerang saat ini kembali mengoptimalisasikan pelayanan drive thru ini untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengambilan dokumen urusan administrasi di Kota Tangerang.
Pelayanan inovatif ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mampu melayani pengambilan dokumen tanpa harus turun dari kendaraan
"Sehingga proses pengambilan dokumen dapat berjalan secara lebih menghemat waktu,” katanya.
Baca juga: Pemkot tingkatkan modal pinjaman program Tangerang Emas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Layanan ini sudah kita luncurkan sejak tahun lalu. Ayo segera manfaatkan karena bisa menghemat waktu," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra, di Tangerang Selasa.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengambil dokumen dengan layanan ini bisa mengajukan permohonan dokumen terlebih dahulu melalui Super Apps Tangerang LIVE atau https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Baca juga: Kemenaker bentuk tim vokasi Kota Tangerang atasi pengangguran
Setelah permohonan selesai diajukan, dilanjutkan dengan memilih fitur drive thru sebagai lokasi pengambilan yakni di kantor Disdukcapil Kota Tangerang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang.
“Mekanismenya juga cukup mudah hanya tinggal memilih fitur drive thru ketika pemilihan opsi lokasi pengambilan. Setelahnya, langsung datang ke lokasi karena telah disediakan petugas yang selalu siaga di jam operasional kerja,” katanya.
Ia mengatakan dokumen kependudukan yang bisa diambil menggunakan layanan drive thru diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA).
Baca juga: Dampak Tangerang Great Sale, penjualan di pusat perbelanjaan meningkat
Disdukcapil Kota Tangerang saat ini kembali mengoptimalisasikan pelayanan drive thru ini untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengambilan dokumen urusan administrasi di Kota Tangerang.
Pelayanan inovatif ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mampu melayani pengambilan dokumen tanpa harus turun dari kendaraan
"Sehingga proses pengambilan dokumen dapat berjalan secara lebih menghemat waktu,” katanya.
Baca juga: Pemkot tingkatkan modal pinjaman program Tangerang Emas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023