Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten segera mengkonsultasikan kepada BPK dan KPK terkait rencana pemberian gaji honorer yang akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Kami akan melakukan telaahan dulu berapa kebutuhannya. Setelah itu, nanti kita konsultasikan ke BPK dan juga sekalian ke KPK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta di Serang, Senin.

Ranta mengatakan, Pemprov Banten menginginkan agar para tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di SKPD bisa sejahtera. Sehingga ada wacana agar upah atau gaji para honorer di Pemprov Banten tersebut disesuaikan dengan UMK Kota Serang.

"Pak gubernur tadi menginginkan agar tenaga honorer dan TKS di Pemprov Banten sejahtera," kata Ranta.

Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan pendataan ulang dan verifilasi para tenaga honorer di Banten yang jumlahnya lebih dari 6 ribu orang. Dengan demikian, bisa diketahui latar belakang pendidikan dan dimana saja para honorer tersebut ditempatkan.

"Sebentar lagi akan ada surat edaran dari pak gubernur, agar para kepala SKPD tidak lagi berani-berani mengangkat honorer atau TKS," kata Ranta.

Menurutnya, konsultasi yang dilakukan Pemprov Banten kepada BPK maupun KPK dalam upaya kehati-hatian, jangan sampai pembayaran gaji honorer tersebut yang mencapai Rp65 miliar menjadi temuan BPK.

Selain itu, kata dia, penertiban tenaga honorer atau TKS bagian dari rencana aksi kordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi (Korsupgah) sesuai arahan KPK yang ditangani pokja SDM dalam rencana aksi tersebut.

Sebelumnya Dalam upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Halaman masjid Al-Bantani KP3B, Senin (5/6), Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyinggung terkait gaji honorer di lingkungan Pemprov Banten. 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, salah satu indikator kesejahteraan para honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten yaitu besaran gaji yang diterima oleh para honorer tersebut. 

Menurutnya, kendati tugas honorer cukup besar dalam membantu kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Provinsi Banten, gaji atau honor yang diterima oleh para honorer tersebut belum sesuai dengan tugas yang mereka kerjakan. Karena itu,  Pihaknya akan berupaya menyeleraskan ketidakseimbangan tersebut. 

"Kita akan usulkan bagi yang honorer, bagi yang diakui pemerintah minimal harus disamakan dengan UMK. Itu juga bentuk rasa Pancasila kita menghargai orang lain," kata Wahidin Halim. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017