Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 29 warga negara asing asal Nigeria yang diduga telah melanggar keimigrasian.
"Terdapat 29 WNA yang didominasi berasal dari warga negara Nigeria yang diamankan tadi malam saat dilakukan operasi gabungan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Subki Miuldi di Tangerang, Jumat.
Subki mengatakan bahwa puluhan WNA tersebut diamankan di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (30/11) malam karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau pelanggaran 'overstay'.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bentuk pelanggaran mereka adalah 'overstay' atau telah melebihi izin tinggal di Indonesia," katanya.
Baca juga: Polda Metro koordinasi dengan Imigrasi soal pencegahan Firli ke luar negeri
Hal itu terungkap dalam operasi gabungan dengan unsur TNI/Polri untuk melakukan operasi penertiban dokumen keimigrasian terhadap WNA yang tinggal di sekitar apartemen kawasan Cengkareng.
Pada saat itu, kata Subki, mulanya petugas sempat dibuat kewalahan saat menjalankan razia ke sejumlah unit di apartemen tersebut.
"Sejumlah WNA berlarian kabur saat mengetahui operasi penertiban dokumen itu dilakukan secara tiba-tiba," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Tangerang sediakan layanan pengambilan paspor drive-thru
Selain itu, petugas sempat dibuat kesulitan saat mendatangi target unit apartemen yang menjadi tempat tinggal para WNA karena mereka enggan membuka pintu lantaran diduga hendak menghindari razia petugas.
Dia mengungkapkan puluhan WNA yang melanggar 'overstay' tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka masing-masing.
"Apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegakan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Eks narapidana narkoba asal Malaysia diusir dari Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Terdapat 29 WNA yang didominasi berasal dari warga negara Nigeria yang diamankan tadi malam saat dilakukan operasi gabungan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Subki Miuldi di Tangerang, Jumat.
Subki mengatakan bahwa puluhan WNA tersebut diamankan di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (30/11) malam karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau pelanggaran 'overstay'.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bentuk pelanggaran mereka adalah 'overstay' atau telah melebihi izin tinggal di Indonesia," katanya.
Baca juga: Polda Metro koordinasi dengan Imigrasi soal pencegahan Firli ke luar negeri
Hal itu terungkap dalam operasi gabungan dengan unsur TNI/Polri untuk melakukan operasi penertiban dokumen keimigrasian terhadap WNA yang tinggal di sekitar apartemen kawasan Cengkareng.
Pada saat itu, kata Subki, mulanya petugas sempat dibuat kewalahan saat menjalankan razia ke sejumlah unit di apartemen tersebut.
"Sejumlah WNA berlarian kabur saat mengetahui operasi penertiban dokumen itu dilakukan secara tiba-tiba," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Tangerang sediakan layanan pengambilan paspor drive-thru
Selain itu, petugas sempat dibuat kesulitan saat mendatangi target unit apartemen yang menjadi tempat tinggal para WNA karena mereka enggan membuka pintu lantaran diduga hendak menghindari razia petugas.
Dia mengungkapkan puluhan WNA yang melanggar 'overstay' tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka masing-masing.
"Apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegakan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Eks narapidana narkoba asal Malaysia diusir dari Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023