Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM gelar Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Cilegon, Kamis.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Nur Azizah Rahmanawati mengatakan, benturan kepentingan sendiri merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Ini adalah fenomena yang dapat merintangi pembangunan yang adil dan transparan, serta dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tempat di mana kita bekerja.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten dilantik dan sumpah jadi anggota MPWN-MKNW
Nur Azizah Rahmanawati menambahkan sebagai pemimpin dan anggota masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk mengatasi dan mencegah benturan kepentingan agar dapat memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam setiap langkah yang diambil.
Sebagaimana diketahui, sumber dari benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/ bisnis.
“Dalam kesempatan ini, mari kita bersama-sama menjalankan peran menciptakan masyarakat dan organisasi yang berlandaskan pada nilai-nilai integritas, transparansi dan keadilan dalam menangani benturan kepentingan”, kata Nur Azizah dalam keterangan resminya.
Ia berharap, melalui kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dapat menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan serta menjadi upaya yang efektif dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada instansi pemerintah.
“Mari kita bersama menyimak, memahami dan mendalami penjelasan serta contoh kasus dari narasumber kita pada hari dengan penuh semangat dan penuh tanggung jawab”, pungkas Azizah.
Baca juga: Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 disosialisasikan di Kemenkuham Banten
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten dukung Tusi BSK Hukum dan HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Nur Azizah Rahmanawati mengatakan, benturan kepentingan sendiri merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Ini adalah fenomena yang dapat merintangi pembangunan yang adil dan transparan, serta dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tempat di mana kita bekerja.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten dilantik dan sumpah jadi anggota MPWN-MKNW
Nur Azizah Rahmanawati menambahkan sebagai pemimpin dan anggota masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk mengatasi dan mencegah benturan kepentingan agar dapat memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam setiap langkah yang diambil.
Sebagaimana diketahui, sumber dari benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/ bisnis.
“Dalam kesempatan ini, mari kita bersama-sama menjalankan peran menciptakan masyarakat dan organisasi yang berlandaskan pada nilai-nilai integritas, transparansi dan keadilan dalam menangani benturan kepentingan”, kata Nur Azizah dalam keterangan resminya.
Ia berharap, melalui kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dapat menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan serta menjadi upaya yang efektif dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada instansi pemerintah.
“Mari kita bersama menyimak, memahami dan mendalami penjelasan serta contoh kasus dari narasumber kita pada hari dengan penuh semangat dan penuh tanggung jawab”, pungkas Azizah.
Baca juga: Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 disosialisasikan di Kemenkuham Banten
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten dukung Tusi BSK Hukum dan HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023