Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan uang kredit dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru sebesar Rp873 juta.

Dua tersangka yang ditahan berinisial IB dan AA yang masing-masing merupakan mantan karyawan di Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru.

"Para tersangka ini salah satunya adalah mantan karyawan BUMD berinisial IB dan Direktur CV Langit Biru berinisial AA," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Feriando Yuswan di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Kejari Tangerang selidiki dugaan korupsi pada bank milik pemda

Sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan memperoleh dua alat bukti yang meyakinkan pada kasus tersebut.

Dalam kasus ini, jelas Feriando, tersangka AA selaku Direktur CV Langit Biru mendapatkan kredit dari Bank Banten dengan jaminan pembayaran konstruksi dari pekerjaan proyek pembangunan jalan Pemkab Tangerang tahun 2017.

Akan tetapi, tersangka AA diduga memiliki motif untuk melakukan kejahatan penggelapan uang kredit dan menjalin kerja sama dengan tersangka IB selaku pegawai Bank Banten.

Baca juga: Mantan Dirop Perumda NKR ditahan terkait kerusuhan Pasar Kutabumi

"Tersangka IB ini membantu memuluskan penggelapan uang kredit itu. Hasilnya, kerugian keuangan negara kurang lebih Rp873 juta," katanya.

Atas perbuatan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten untuk penyidikan lebih lanjut," kata Feriando.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang temukan belasan kotak suara pemilu rusak

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023