Jasa Raharja Banten Sosialisasikan Kenaikan Santunan
   

(Antara News) - PT Jasa Raharja Cabang Banten mulai menyosialisasikan kenaikan santunan untuk korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Juni mendatang.

"Karena tinggal beberapa hari lagi kebijakan ini mau diterapkan maka perlu segera diberitahukan kepada masyarakat, dan media sangat berperan untuk menyampaikannya," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Suhadi usai acara sosialisasi di Serang, Jumat.

Sosialisasi kenaikan santunan itu menampilkan pembicaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, dan Kacab Jasa Raharja Banten Suhadi.

Asisten Daerah II Provinsi Banten Ino S Rawita mewakili Sekda Banten pada pembukaan acara tersebut menyatakan menyambut baik program pemerintah meningkatkan santunan kecelakaan sampai 100 persen karena sangat membantu korban kecelakaan dan juga ahli waris bila korban meninggal dunia.

"Di Banten angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 20 persen, sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengendara motor. Bila santunan dinaikkan maka sangat membantu keluarga korban untuk biaya pengobatan di rumah sakit," kata Ino.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banten Revri Aroes mengatakan bahwa faktor penunjang terjadi kecelakaan lalu lintas selain kelalaian pengendara motor juga kondisi jalan yang belum seluruhnya mulus, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota.

"Jalan provinsi di Banten ada sepanjang 762 km, dan perbaikan yang rusak disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui APBD secara bertahap sehingga tidak bisa diperbaiki keseluruhannya" kata Revri.

Sementara Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya akan membantu secara maksimal PT Jasa Raharja dalam menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan dengan memberikan surat keterangan tentang kejadian kecelakaan dengan segera.

"Oleh karena itu, mohon bantuan dari ahli waris korban untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian setempat paling lambat tiga hari setelah kejadi kecelakaan agar pihak kami dapat mencatat kejadian dengan benar di tempat kejadian kecelakaan," kata Tri Julianto.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Suhadi menjelaskan bahwa meskipun ada kenaikan santunan, namun iuran wajib maupun sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tidak naik.

"Ini sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada wagra negaranya," katanya.

Adapun besaran kenaikan santunan tersebut, yakni untuk angkutan umum di darat jumlah santunan meninggal dunia sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta, cacat tetap yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan maksimal dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Selanjutnya biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Kemudian manfaat tambahan lain yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian P3K diberikan Rp1.000.000 dan biaya ambulans Rp500.000.  

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017