Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat terhadap musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Tangerang, Kamis, menjelaskan pencabutan status tanggap darurat seiring makin kondusifnya TPA Rawa Kucing setelah proses pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak 20 Oktober 2023.

"Hingga saat ini seluruh petugas masih tetap berjaga untuk proses pendinginan, hingga dalam pantauan udara tidak terlihat lagi adanya titik api di lokasi TPA. Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan," kata Wali Kota Arief.

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan tutup TPA ilegal di Pondok Ranji


Dengan semakin terkendalinya kondisi TPA Rawa Kucing, lanjut dia, seluruh pengungsi berangsur-angsur meninggalkan lokasi pengungsian yang telah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.

"Sudah mulai kembali ke rumah masing-masing untuk kembali beraktivitas seperti sediakala," kata Wali Kota Arief.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang telah optimal dalam penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama masa darurat bencana tersebut.

Baca juga: Koperasi pegawai Pemkot Tangerang kembangkan usaha lewat mini market


“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” ucap Wali Kota Arief Wismansyah.

Sebagai informasi, status tanggap darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober sampai 2 November 2023.

Proses pemadaman melibatkan 534 personel gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Tangerang cabut status darurat kebakaran TPA Rawa Kucing

Pewarta: Achmad Irfan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023