Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten dan Kejati Banten melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan dan penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Banten, Jumat, mengatakan, MoU ini merupakan proyek perubahan yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pertambangan yang terstruktur dapat dikelola dengan baik mulai dari tahapan perencanaan hingga ke penata kelolaan lingkungan. 
 
Ia juga mengatakan, akan membuat keputusan Gubernur tentang teknis pasca tambang karena regulasi tersebut penting dibuat untuk mengatur mengenai langkah teknisnya. 

Baca juga: Gubernur Banten tebar 1.000 benih ikan nila guna perkuat Gemarikan
 
"Kita berharap satu proses tata kelola tambang itu memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan," ujarnya di Aula Polda Banten.
 
Al mengatakan, MoU tersebut sebagai upaya penanganan penegakan hukum bagi perusahaan tambang ilegal di Provinsi Banten sebagai  projek perubahan yang lebih baik. 
 
"Tentu saja ini sebagai upaya penegakan hukum adanya tambang liar di Banten," katanya. 
 
Al juga berharap, pelaku usaha pertambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Dan untuk memastikan tanggungjawab terhadap lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, maka Pemprov Banten akan melakukan pengawasan. 
 
"Jika masih ditemukan perusahaan tambang yang membandel, maka akan diproses hukum," katanya.

Baca juga: Personel Polda Banten yang terlibat Operasi Mantap Brata dites urin
Baca juga: Ungkap mafia beras, Kapolda Banten dapat penghargaan dari Bulog

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023