Pemuda di Banten pendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menggelar syukuran dengan cara santunan anak yatim di Lingkungan Bayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Selasa.
Kegiatan ini merupakan ungkapan kegembiraan dari pemuda yang tergabung dalam Muda Banten Kreatif, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui syarat capres dan cawapres yakni minimal 40 tahun atau boleh di bawahnya asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota.
Baca juga: Ingin daftar capres-cawapres, kepala daerah wajib izin presiden
Putusan tersebut dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Koordinator Muda Banten Kreatif, Tirmiji Fadillah mengatakan sangat gembira dengan adanya putusan MK tersebut. Karena peluang pemuda sangat terbuka untuk menjadi pemimpin negara.
"Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin ditingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatasan usia," kata Tirmiji.
Untuk itu, Tirmiji mengajak pemuda dan pemudi untuk aktif berpolitik dalam memeriahkan Pemilu 2024. Namun dirinya berpesan walau pun berbeda pilihan tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. "Beda pilihan boleh tapi jaga Kesatuan dan Persatuan," ujarnya.
Baca juga: Gibran pastikan masih kader jadi PDIP
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kegiatan ini merupakan ungkapan kegembiraan dari pemuda yang tergabung dalam Muda Banten Kreatif, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui syarat capres dan cawapres yakni minimal 40 tahun atau boleh di bawahnya asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota.
Baca juga: Ingin daftar capres-cawapres, kepala daerah wajib izin presiden
Putusan tersebut dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Koordinator Muda Banten Kreatif, Tirmiji Fadillah mengatakan sangat gembira dengan adanya putusan MK tersebut. Karena peluang pemuda sangat terbuka untuk menjadi pemimpin negara.
"Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin ditingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatasan usia," kata Tirmiji.
Untuk itu, Tirmiji mengajak pemuda dan pemudi untuk aktif berpolitik dalam memeriahkan Pemilu 2024. Namun dirinya berpesan walau pun berbeda pilihan tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. "Beda pilihan boleh tapi jaga Kesatuan dan Persatuan," ujarnya.
Baca juga: Gibran pastikan masih kader jadi PDIP
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023