Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda-NKR) selaku pengelola pasar di Kabupaten Tangerang, Banten akan memberikan sanksi terhadap oknum pegawainya jika terbukti terlibat sebagai pemicu penyerangan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9).

"Hapid Fauzi (oknum pegawai perumda) saat ini sudah diperiksa polisi. Secara hukum kami memberikan pendampingan hukum. Namun secara internal belum diberikan sanksi, karena ada SOP (standar operasional prosedur)," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Dirut Perumda-NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan, oknum pegawai perumda yang menjabat sebagai Kepala Pasar Kutabumi diketahui telah membuat surat permohonan bantuan kepada organisasi masyarakat (ormas) dan menjadi pemicu insiden penyerangan dan penganiayaan pedagang pasar itu.

Baca juga: Toni Wismantoro diperiksa polisi terkait kerusuhan Pasar Kotabumi

Kendati, pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf atas keluarnya surat permohonan itu yang membuat kerusuhan di pasar hingga menimbulkan korban dari pihak pedagang.

"Terkait dengan surat yang beredar itu, bahwa saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," katanya.

Terpisah, Kepala Pasar Kutabumi Perumda-NKR, Hapid Fauzi menjelaskan, dirinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan bantuan kepada ormas tersebut. Terlebih, penerbitan surat itu didasari surat edaran Direksi Perumda-NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi 25 September 2023.

“Kalau secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya ada tupoksi untuk menerbitkan surat itu. Saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang minta kepolisian usut kasus Pasar Kutabumi

Dia menyebut, surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada ormas itu disebarkan oleh Tony Wismantoro selaku konsultan pihak ketiga mitra dari Perumda-NKR.

"Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang kembali memanggil dan memeriksa sebanyak 11 orang guna mengusut tuntas siapa aktor intelektual dibalik penyerangan dan penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Salah satu yang diperiksanya yaitu Tony Sumantoro.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, minggu ini hingga pekan depan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap para saksi.

"Jumlah yang akan diperiksa nanti ada sebanyak 11 orang termasuk saksi-saksi pada kasus itu," kata dia.

Baca juga: Belasan kios pasar di Tangerang dirusak sekelompok orang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023