Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tengah meningkatkan kegiatan operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang melintas di luar jam operasional di daerah itu.
"Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kita akan meningkatkan penertiban-penertiban. Khususnya pelaksanaan Perbup Nomor 12 tahun 2022 ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Senin.
Berdasarkan hasil laporan dan evaluasi yang dilakukan, kata dia, operasi gabungan dilaksanakan dengan aparat penegak hukum terkait seperti TNI/Polri serta Satpol PP setempat, sebagai menekan aktivitas truk tanah di luar jam operasional.
"Nanti kita buat tim gabungan dari TNI/Polri sama Satpol PP. Dan hari ini sedang kami susun untuk pelaksanaan penertiban itu," katanya.
Baca juga: Dishub Tangerang intensifkan penertiban truk melintas dil luar jam operasional
Ia mengungkapkan selama ini Dishub Kabupaten Tangerang sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Dia juga mengaku jika aktivitas truk tanah pada jam-jam tertentu tidak dapat dihindari dan dicegah oleh pihaknya. Pasalnya, petugas di lapangan jumlahnya sangat terbatas.
"Jadi memang kalau truk yang lalu lalang di siang hari kita setop. Namun demikian kami pun menyadari apabila ada satu atau dua truk yang lolos, terpaksa mereka harus jalan lagi," ujarnya
Maka dari itu pihaknya saat ini melakukan upaya penindakan dengan menambah personel dan membentuk tim gabungan. sehingga efektivitas dari penindakan itu bisa berjalan dengan tepat.
Sementara itu untuk target, kata dia, adalah melakukan penegakan sesuai aturan yang ada yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya, dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Nanti kita akan kawal sesuai aturan jam operasional yang ada. Dan jika nanti pas penertiban ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Disnaker Tangerang fasilitasi mediasi pekerja korban PHK
Baca juga: Polresta Soetta cegah penyelundupan 107 ribu benur tujuan Singapura
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kita akan meningkatkan penertiban-penertiban. Khususnya pelaksanaan Perbup Nomor 12 tahun 2022 ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Senin.
Berdasarkan hasil laporan dan evaluasi yang dilakukan, kata dia, operasi gabungan dilaksanakan dengan aparat penegak hukum terkait seperti TNI/Polri serta Satpol PP setempat, sebagai menekan aktivitas truk tanah di luar jam operasional.
"Nanti kita buat tim gabungan dari TNI/Polri sama Satpol PP. Dan hari ini sedang kami susun untuk pelaksanaan penertiban itu," katanya.
Baca juga: Dishub Tangerang intensifkan penertiban truk melintas dil luar jam operasional
Ia mengungkapkan selama ini Dishub Kabupaten Tangerang sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Dia juga mengaku jika aktivitas truk tanah pada jam-jam tertentu tidak dapat dihindari dan dicegah oleh pihaknya. Pasalnya, petugas di lapangan jumlahnya sangat terbatas.
"Jadi memang kalau truk yang lalu lalang di siang hari kita setop. Namun demikian kami pun menyadari apabila ada satu atau dua truk yang lolos, terpaksa mereka harus jalan lagi," ujarnya
Maka dari itu pihaknya saat ini melakukan upaya penindakan dengan menambah personel dan membentuk tim gabungan. sehingga efektivitas dari penindakan itu bisa berjalan dengan tepat.
Sementara itu untuk target, kata dia, adalah melakukan penegakan sesuai aturan yang ada yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya, dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Nanti kita akan kawal sesuai aturan jam operasional yang ada. Dan jika nanti pas penertiban ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Disnaker Tangerang fasilitasi mediasi pekerja korban PHK
Baca juga: Polresta Soetta cegah penyelundupan 107 ribu benur tujuan Singapura
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023