Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan 107.800 benih lobster (benur) senilai Rp11, 4 miliar ke Singapura.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, berinisial VGS (20) dan MF (50), pada Minggu (8/10).
"Keduanya ditangkap di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Raden.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta siap bersinergi dalam pengamanan Pemilu 2024
Dia menjelaskan pencegahan itu bermula dari adanya informasi masyarakat soal pengiriman dua buah koper benur. Rencananya, benur itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ260 Jakarta-Singapura pada Minggu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi pun langsung mengamankan kedua kurir itu dan sejumlah barang bukti.
"Koper warna biru dan merah berisikan 35 bungkus atau 107.800 benur. Kemudian, dua buah paspor dan dua buah boarding pass," jelasnya.
Baca juga: Bandara Soekarno Hatta perluas autogate keimigrasian
Raden mengatakan modus operandi para tersangka itu ialah dengan menyembunyikan benur yang dikemas dalam koper besar. Para pelaku utama dan jaringannya memberikan upah bagi para kurir itu masing-masing Rp10 juta.
"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Aksi penyelundupan benur itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujar Raden.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan ekspor obat tradisional tujuan Dubai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, berinisial VGS (20) dan MF (50), pada Minggu (8/10).
"Keduanya ditangkap di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Raden.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta siap bersinergi dalam pengamanan Pemilu 2024
Dia menjelaskan pencegahan itu bermula dari adanya informasi masyarakat soal pengiriman dua buah koper benur. Rencananya, benur itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ260 Jakarta-Singapura pada Minggu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi pun langsung mengamankan kedua kurir itu dan sejumlah barang bukti.
"Koper warna biru dan merah berisikan 35 bungkus atau 107.800 benur. Kemudian, dua buah paspor dan dua buah boarding pass," jelasnya.
Baca juga: Bandara Soekarno Hatta perluas autogate keimigrasian
Raden mengatakan modus operandi para tersangka itu ialah dengan menyembunyikan benur yang dikemas dalam koper besar. Para pelaku utama dan jaringannya memberikan upah bagi para kurir itu masing-masing Rp10 juta.
"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Aksi penyelundupan benur itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujar Raden.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan ekspor obat tradisional tujuan Dubai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023