Serang (Antara News) - Hasil tebusan dari program amnesti pajak yang dilaksanakan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencapai Rp2,8 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari di Serang, Senin, mengatakan program amnesti pajak di Kanwil DJP Banten telah diikuti oleh 47.295 pemohon.
Catur mengungkapkan total perolehan tebusan amnesti pajak tersebut diantaranya di KPP Madya Tangerang Rp176,37 miliar, KPP Pratama Tangerang Timur Rp424,67 miliar, KPP Pratama Tangerang Barat Rp419,2 miliar, KPP Pratama Kosambi Rp166,11 miliar, KPP Pratama Cikupa Rp706,12 miliar.
Selanjutnya KPP Pratama Tigaraksa Rp29,43 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp355,85 miliar, KPP Pratama Serpong Rp361,43miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp42,01 miliar, KPP Pratama Serang Rp79,92 miliar dan KPP Pratama Cilegon Rp58,84M.
"Keseluruhan perolehan Kanwil DJP Banten Rp2,8 Triliun. Perolehan ini telah memperhitungkan penerimaan amnesti pajak yang telah direkonsiliasi untuk penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sebelumnya diterima dengan tanda terima sementara mengingat waktu yang tidak memungkinkan di saat terakhir yaitu 31 Maret 2017," kata Catur
Menurutnya, wajib pajak yang sedang melakukan upaya hukum dan mencabut untuk mengikuti program amnesti pajak adalah sebanyak 15 wajib pajak (WP).
Kemudian wajib pajak yang tengah diproses penegakan hukum Bukti Permulaan sebanyak 15 wajib pajak dan wajib pajak dalam proses penyidikan sebanyak satu wajib pajak dengan 3 tersangka, mengikuti program amnesti pajak dengan membayar kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada masyarakat Wajib Pajak yang telah ikut serta memanfaatkan Undang Undang No 11 Tahun 2016, tentang Pengampunan Pajak, yang berarti telah ikut membantu negara menyediakan dana pembangunan," kata Catur.
Selain itu, kata dia, pada April ini, masih ada hajatan besar DJP yaitu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berdasarkan Kep-87/PJ/2017 ditetapkan untuk tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT hingga tanggal 21 April 2017, serta penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2017.
"Kanwil DJP Banten dengan ini mengingatkan bahwa Penyampaian SPT Tahunan ini juga diharapkan telah sesuai dengan SPH pada pengajuan amnesti pajak," katanya.
Ia mengatakan SPT tahunan orang pribadi wajib merefleksikan profil harta dan penghasilan berdasarkan SPH yang telah disampaikan dalam program amnesti pajak.
Bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan Tahun 2016 dan belum merfleksikan profil harta dan penghasilan sebagaimana dalam SPH, masih dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan 2016 termasuk pembayaran kekekurangan penyetoran pajak.
Sedangkan bagi wajib pajak badan juga diharapkan menyampaikan SPT Tahunan 2016 sesuai dengan profil harta dan penghasilan yang telah disampaikan dalam SPH dalam program amnesti pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga tidak diperbolehkan melakukan pergeseran laba dan penghasilan kena pajak dari WP badan ke WP orang pribadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017