Serang (Antara News) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Catur Rini Widosari mengatakan sampai 21 Maret 2017 penerimaan dari program Amnesti Pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp2,5 triliun.

Jumlah penerimaan Amnesti Pajak sebesar itu belum mencakup seluruh wajib pajak (WP) di Banten yang mencapai sekitar 2,4 juta WP, hanya yang berpartisipai sekitar 37.000 WP, kata Catur Rini Widosari kepada wartawan di Serang, Selasa.

Ia menjelaskan belum seluruhnya WP memanfaatkan Amnesti pajak itu bukan karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi WP sendiri yang belum mau atau masih enggan melakukannya.

"Sosialisasi yang kita lakukan sudah cukup banyak, tidak hanya di tempat-tempat seperti perguruan tinggi, tempat perbelanjaan, juga di tempat ibadah seperti gereja dan masjid. Pokoknya setiap ada kesempatan kita sampaikan hal itu, termasuk road show ke setiap tempat, tetapi tampaknya sebagian WP belum mau melakukannya," kata Rini.

Sehubungan dengan berakhirnya periode amnesti pajak pada 31 Maret mendatang, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu beberapa hari lagi tersebut untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak yang sebenarnya menguntungkan bagi wajib pajak.

Ia juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan amnesti pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada wajib pajak peserta amnesti di lingkungan kanwil DJP Banten dan berharap komitmen selanjutnya untuk menjadi wajib pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program amnesti pajak diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan 31 Meret 2017," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 undang-undang pengampunan pajak setelah berakhirnya masa amnesti pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak.

Dalam hal WP tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan Dirjen Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud, katanya
    
"Bagi WP yang memiliki tunggakan pajak kami mengimbau untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak," kata Rini Widosari seraya menambahkan Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Dirjen Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, surat keputusan atau putusan, untuk masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak.

Ia menambahkan sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. "Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak," katanya.

Ia juga mengimbau WP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh," katanya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017