Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pada Selasa dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Baca juga: Belasan kios pasar di Tangerang dirusak sekelompok orang
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N. Mereka, lanjut dia, diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang minta kepolisian usut kasus Pasar Kutabumi
Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," pungkas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Baca juga: DPRD minta Pemda Tangerang evaluasi revitalisasi Pasar Kutabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Pada Selasa dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Baca juga: Belasan kios pasar di Tangerang dirusak sekelompok orang
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N. Mereka, lanjut dia, diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang minta kepolisian usut kasus Pasar Kutabumi
Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," pungkas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Baca juga: DPRD minta Pemda Tangerang evaluasi revitalisasi Pasar Kutabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023