Aparatur di Kelurahan Belendung Kecamatan Benda Kota Tangerang didampingi Babinsa serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda memberikan teguran kepada petani yang membakar jerami di musim kemarau karena berdampak kebakaran.
"Teguran juga dilakukan kepada warga di lingkungan RT003/RW008 karena membakar sampah," kata Lurah Belendung yakni Asep Ubaidillah dalam keterangannya di Tangerang Kamis.
Selain itu pihaknya mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja.
"Kita sampaikan edukasi ini agar warga bisa ikut serta menjaga lingkungan sebab dampak dari pembakaran sampah saat ini sangat besar," ujarnya.
Ia pun menjelaskan apabila ditemukan warga yang membakar sampah, maka petugas akan langsung melakukan tindakan persuasif yaitu dengan memadamkan api dan kembali memberikan pendekatan kepada warga dengan mengedukasi bahaya dari membakar sampah di dekat pemukiman, apalagi lahan terbuka.
Baca juga: Tenaga kesehatan Puskesmas Kota Tangerang dilatih gunakan alat pemadam api
Selain itu juga mensosialisasikan adanya denda sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 terkait larangan membakar dan membuang sampah yang dapat menimbulkan masalah lingkungan.
“Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Untuk itu, warga juga bisa melaporkan kepada kami atau melalui Laksa 112 apabila ada yang melanggar,” ujarnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yakni Maryono Hasan mengatakan kasus kebakaran selama bulan Agustus didominasi kebakaran lahan yang berawal dari bakar sampah.
BPBD Kota Tangerang pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan.
"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," tegasnya.
Baca juga: 206 kebakaran terjadi di Tangerang selama musim kemarau
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Teguran juga dilakukan kepada warga di lingkungan RT003/RW008 karena membakar sampah," kata Lurah Belendung yakni Asep Ubaidillah dalam keterangannya di Tangerang Kamis.
Selain itu pihaknya mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja.
"Kita sampaikan edukasi ini agar warga bisa ikut serta menjaga lingkungan sebab dampak dari pembakaran sampah saat ini sangat besar," ujarnya.
Ia pun menjelaskan apabila ditemukan warga yang membakar sampah, maka petugas akan langsung melakukan tindakan persuasif yaitu dengan memadamkan api dan kembali memberikan pendekatan kepada warga dengan mengedukasi bahaya dari membakar sampah di dekat pemukiman, apalagi lahan terbuka.
Baca juga: Tenaga kesehatan Puskesmas Kota Tangerang dilatih gunakan alat pemadam api
Selain itu juga mensosialisasikan adanya denda sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 terkait larangan membakar dan membuang sampah yang dapat menimbulkan masalah lingkungan.
“Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Untuk itu, warga juga bisa melaporkan kepada kami atau melalui Laksa 112 apabila ada yang melanggar,” ujarnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yakni Maryono Hasan mengatakan kasus kebakaran selama bulan Agustus didominasi kebakaran lahan yang berawal dari bakar sampah.
BPBD Kota Tangerang pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan.
"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," tegasnya.
Baca juga: 206 kebakaran terjadi di Tangerang selama musim kemarau
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023