Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di daerahnya itu.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin mengatakan bahwa kebijakan terkait aturan WFH di tingkat ASN tersebut dikeluarkan pihaknya melalui surat edaran (SE) bernomor: 800/3156–BKPSDM/2023, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, bersama ini disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyesuaian Sistem Kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan 50 persen bekerja di rumah/WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau WFO," katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan itu nantinya hanya akan berlaku bagi ASN yang berada di wilayah memiliki tingkat kepadatan serta kualitas udara buruk. Kemudian, berlaku juga bagi mereka yang berisiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lain.

"Jadi untuk ASN itu berlaku hanya bagi mereka yang berada di daerah-daerah tingkat kepadatannya tinggi dan tingkat polusinya buruk," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang masih kaji pola WFH bagi ASN

Namun, lanjutnya, dalam pemberlakuan WFH itu yang diwajibkan melaksanakan kedinasan 100 persen yaitu di lembaga atau instansi pelayanan publik seperti diantaranya Dinas Kesehatan (induk beserta UPTD lingkup Dinas Kesehatan, UPTD Public Service Center, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, UPTD Instalasi Farmasi, UPTD Jaminan Kesehatan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil.

"Di beberapa instansi itu melaksanakan tugas
kedinasan 100 persen bekerja di kantor/WFO Work From Office," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan Pemkab Tangerang untuk menekan polusi udara yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Hendar menambahkan, dalam penerapan kebijakan ini diberlakukan sejak 25 Agustus sampai dengan adanya perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Sampai kapannya menunggu perkembangan lebih lanjut dan arahan dari Pemerintah Pusat," pungkas dia.

Baca juga: 50 persen ASN di Banten laksanakan WFH

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023