Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten masih mengkaji penerapan kebijakan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang telah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

"Soal instruksi Mendagri yang WFH 50 persen masih kita kaji lagi, karena kita masih mengecek dulu kualitas udara yang kemungkinan punya kualitas udara buruk," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, pola penerapan bekerja dari rumah bagi ASN yang kembali yang baru diterbitkan melalui Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek tersebut diperlukan penyesuaian kepada sistem kerja. Sehingga, perlu dikaji terlebih dahulu.

Selain itu, instruksi dari Mendagri itu juga perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Jadi WFH saat ini belum diterapkan, perlu dikaji lagi," ucapnya.

Baca juga: 50 persen ASN di Banten laksanakan WFH

Dia mengungkapkan, selama ini di beberapa lingkup pemerintahannya, kondisi kualitas udara masih terpantau baik. Oleh karenanya pola penerapan 50 persen bekerja dari rumah harus diperhitungkan dengan baik.

"Jadi yang perlu kita cek itu, kecamatan/daerah yang memang memiliki kualitas udara buruk. Karena kan selama ini kita juga belum memiliki mesin indikator itu," katanya.

Kendati, lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana akan memasang alat indikator udara tersebut di sejumlah daerah yang diduga memiliki kualitas udara buruk, yakni seperti di Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Rajeg dan Teluk Naga.

"Beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang dengan kualitas udara buruk itu belum kita pasang indikator udara. Dan nanti, apabila memang kualitasnya buruk maka akan kita terapkan WFH itu, saat ini belum (WFH)," ujarnya.

Buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Tangerang bukan hanya diakibatkan oleh aktivitas pembakaran sampah, namun lebih besar karena emisi dari kendaraan roda dua. Untuk memperbaiki kualitas udara yang kurang baik tersebut pihaknya telah melakukan upaya, salah satunya adalah dengan memperluas ruang terbuka hijau dan penanaman mangrove.

"Beragam upaya pun kita lakukan untuk memperbaikinya. Bukan hanya WFH, tapi juga soal penanaman mangrove di pesisir pantai Kabupaten Tangerang," kata dia.

Baca juga: Soal WFH, Bupati Tangerang sebut diterapkan di kawasan tertentu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri  tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jabodetabek.

Instruksi ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).

Instruksi meliputi kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah.

Baca juga: Erick Thohir kaji penerapan WFH di BUMN

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023