Satpol PP Kota Tangerang Banten melalui satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan sosialisasi surat Edaran (SE) No. 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, di antaranya larangan membuang dan membakar sampah ke pedagang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Senin mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif dengan menyasar berbagai titik lokasi strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran perda seperti permukiman padat penduduk, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya..

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menegakkan perda yang bersangkutan, agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran sampah, yang berdampak buruk terhadap polusi udara di Kota Tangerang,” katanya.

Baca juga: Pengolahan sampah jadi energi listrik di Tangerang tahap konstruksi

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan SE terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Lalu, dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Kemudian, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai R 50 juta bagi setiap individu.

Baca juga: Awas, bakar sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta

Ia menambahkan satgas khusus yang terdiri atas tiga tim berdasarkan zona wilayah telah ditentukan yakni zona timur, zona tengah, dan zona barat.

Setiap tim akan terdiri atas dua penyidik dan dua tenaga administrasi, sehingga setiap tim tersebut diharapkan mampu bekerja secara efektif untuk memonitor perkembangan dan situasi mengenai penegakan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang.

Adapun mekanisme tugas yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Lingkungan yakni melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, membuka layanan pengaduan dan laporan dari masyarakat.

"Kita juga memasifkan proses sosialisasi di lapangan, serta akan melakukan penegakan secara tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan," demikian Wawan Fauzi.

Baca juga: Satpol PP Tangerang tindak oknum pembakar sampah sembarangan

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023