Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengerahkan satgas pengendalian pencemaran untuk berpatroli menindak tegas oknum yang membakar sampah sembarangan dengan denda Rp50 juta.
"Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Sabtu.
Menurut dia, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, diantaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Baca juga: Awas, bakar sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta
Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.
Wawan menambahkan Satgas Pengendalian Pencemaran ialah petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakum yang di dalamnya ada penyidik PPNS.
"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujarnya.
Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," pungkas Wawan Fauzi.
Baca juga: Bupati Ahmed Zaki isyaratkan sanksi tegas pelaku pembakaran sampah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Sabtu.
Menurut dia, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, diantaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Baca juga: Awas, bakar sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta
Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.
Wawan menambahkan Satgas Pengendalian Pencemaran ialah petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakum yang di dalamnya ada penyidik PPNS.
"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujarnya.
Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," pungkas Wawan Fauzi.
Baca juga: Bupati Ahmed Zaki isyaratkan sanksi tegas pelaku pembakaran sampah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023