Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memberi waktu kepada partai politik untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat yang tidak memenuhi syarat atau melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang hingga 3 November.

"Masih ada batas waktu hingga 3 November 2023 untuk parpol melakukan perbaikan berkas atau mengganti bacaleg yang tak memenuhi syarat," kata anggota KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang, Minggu.

Selain itu parpol juga masih bisa melakukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang sudah memenuhi syarat dengan batas waktu hingga 3 November.

Namun, katanya, perubahan seluruh berkas bacaleg tersebut harus melampirkan surat dari pengurus parpol di tingkat pusat sebagai syarat utama yang dipenuhi.

"Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut," katanya menambahkan.

Baca juga: KPU Kota Tangerang tetapkan 677 bacaleg dalam DCS

KPU Kota Tangerang telah menetapkan 677 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif tahun 2024, sementara 86 orang lainnya tak memenuhi syarat (TMS).

Rustana mengatakan setelah dilakukan penetapan DCS, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bacaleg tersebut di media massa mulai 19-23 Agustus 2023.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19-28 Agustus terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS.

"Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bacaleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU," pungkas Rustana.

Baca juga: KPU: 54 bacaleg Tangerang gugur karena tak penuhi syarat
Baca juga: KPU tetapkan daftar calon sementara DPR/DPD Pemilu 2024

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023