Sebanyak tiga anak di bawah umur di wilayah Kota Cilegon diamankan Unit Reskrim Polsek Cibeber, setelah kedapatan menawarkan barang hasil curian lewat media sosial (medsos) Facebook.

Ketiganya terlibat aksi pencurian 9 unit Chromebook yang tersimpan di Perpustakaan SD Negeri Kedaleman II, yang ada di lingkungan Karang Tengah, Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada 7 Agustus lalu.

Kapolsek Cibeber, IPTU Atep Mulyana pada rilis ungkap kasus tindak pidana Polres Cilegon, Selasa (15/8) mengatakan ketiga tersangka diamankan dalam waktu 2x24 jam oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cibeber dan Resmob Satreskrim Polres Cilegon, setelah salah satu pelaku kedapatan menawarkan chromebook barang hasil curiannya melalui akun medsos. Ketiganya pun diringkus setelah polisi berpura-pura menyamar sebagai pembeli. 

"Jadi Senin pagi tanggal 7 Agustus 2023 kami terima laporan. Itu kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon dan bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber dilakukan patroli cyber. Karena yang biasa dijalankan, modus pelaku pencurian umumnya memasarkan hasil kejahatannya melalui media sosial," kata Iptu Atep Mulyana.

Baca juga: Inspektorat Kota Cilegon terima 12 aduan dugaan pungli dari masyarakat

Menurut dia, para pelaku yang berjumlah tiga orang, merupakan alumni sekolah tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan menaiki tembok setinggi empat meter, dan membobol dengan cara merusak pintu ruang perpustakaan sekolah.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti curian berupa 9 unit chromebook, 1 unit proyektor, 7 buah charger chromebook, 1 buah linggis dan satu buah karung yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya.

Senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Muhyidin, pelaku tak bisa mengelak saat disergap polisi, lantaran barang hasil curian berada dalam genggaman tangan pelaku. 

"Mereka para pelaku lupa, kalau yang mereka tawarkan itu, masih ada label identitas nama sekolah. Mereka tidak sadar bahwa Kedaleman II nya ini (stiker) tidak disobek. Kita lihat di Facebook ada yang jual, ada TKP ya kita pura -pura membeli mereka datang dan kita ambil," kata Muhyidin.

Baca juga: Kota Cilegon berusaha kembangkan sektor olahraga, lirik balap sepeda

Kepala Sekolah SDN Kedaleman II Ahmad Jahuri mengatakan, chromebook yang dicuri merupakan bantuan pengadaan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebanyak 15 unit yang diberikan untuk kegiatan pembelajaran di sekolah.

"Rencananya chromebook juga akan digunakan untuk latihan menjelang pelaksanaan ANBK. Saat ini kami hanya memanfaatkan chromebook yang tersisa," katanya.

Sementara itu, Ketiga anak yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, masih di tahan di Polsek Cibeber. Pihak kepolisian masih menunggu Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Anak Serang, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Cilegon.

"Karena tiga anak yakni MR, AW dan AS yang statusnya berhadapan dengan hukum ini masih di bawah umur maka kami dari Polres Cilegon masih menunggu BAPAS Serang agar dilakukan pendampingan. Karena kan kalau anak itu disesuaikan dengan sistem peradilan anak, maksimal 14 hari sejak penetapan tersangka hingga ke proses pengadilan," jelas Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Pengemudi crane kecelakaan kerja di Merak meninggal dunia

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023