Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Banten, mengungkap hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap NA (21) seorang ayah pelaku pembunuhan terhadap anak tiri di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin di Tangerang, Senin, mengatakan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli psikologis bahwa NA dinyatakan dalam kondisi normal tanpa adanya gangguan jiwa.
Baca juga: Polres Cilegon tangkap lima pembobol gudang rokok
"Untuk mendukung hasil kelengkapan fakta (kasus pembunuhan anak) di tahapan penyelidikan ini menghasilkan bahwa pelaku kondisinya sehat fisik dan mental," katanya.
Ia menyebutkan pelaku selama ini mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan secara paham layaknya tersangka biasa.
"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan tindakan asusila oknum dokter di Tangerang
Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang menyangkakan hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif.
Baca juga: Polisi amankan lima remaja hendak tawuran di Jakarta Selatan
Ia menjelaskan pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8 tahun). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/07) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.
"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.
"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan ayah pelaku kekerasan seksual pada anak tiri
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin di Tangerang, Senin, mengatakan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli psikologis bahwa NA dinyatakan dalam kondisi normal tanpa adanya gangguan jiwa.
Baca juga: Polres Cilegon tangkap lima pembobol gudang rokok
"Untuk mendukung hasil kelengkapan fakta (kasus pembunuhan anak) di tahapan penyelidikan ini menghasilkan bahwa pelaku kondisinya sehat fisik dan mental," katanya.
Ia menyebutkan pelaku selama ini mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan secara paham layaknya tersangka biasa.
"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan tindakan asusila oknum dokter di Tangerang
Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang menyangkakan hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif.
Baca juga: Polisi amankan lima remaja hendak tawuran di Jakarta Selatan
Ia menjelaskan pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8 tahun). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/07) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.
"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.
"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan ayah pelaku kekerasan seksual pada anak tiri
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023