Sebanyak 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok diserahkan masyarakat kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang kepada Kepolisian Daerah Banten.
Penyerahan tersebut dilakukan warga Kecamatan Sumur dan Cimanggu di sekitar kawasan TNUK pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.
"Penyerahan senjata api rakitan tersebut berasal dari 19 desa dari dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Ia menjelaskan Tim Gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong, dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polda Sumut tangkap pelaku pembalak hutan mangrove
Selanjutnya, kata dia, pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima sebanyak 111 pucuk senjata dari warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari tujuh desa, yakni Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung.
Tidak hanya itu, pada 2 Agustus 2023, sekitar pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Cijarlang.
Baca juga: Kapolda Banten ajak jajarannya berpartisipasi dalam penurunan stunting
"Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan TNUK sebanyak 202 pucuk senjata api," ujar Akbar.
Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mengatakan seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
Baca juga: Bripda IDF ternyata tewas tertembak senjata api rakitan ilegal
Ia mengatakan tujuan pengumpulan senjata api rakitan tersebut melindungi cagar alam yang berada di kawasan TNUK dari perburuan liar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat TNUK serahkan 202 senjata api rakitan ke Polda Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Penyerahan tersebut dilakukan warga Kecamatan Sumur dan Cimanggu di sekitar kawasan TNUK pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.
"Penyerahan senjata api rakitan tersebut berasal dari 19 desa dari dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Ia menjelaskan Tim Gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong, dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polda Sumut tangkap pelaku pembalak hutan mangrove
Selanjutnya, kata dia, pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima sebanyak 111 pucuk senjata dari warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari tujuh desa, yakni Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung.
Tidak hanya itu, pada 2 Agustus 2023, sekitar pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Cijarlang.
Baca juga: Kapolda Banten ajak jajarannya berpartisipasi dalam penurunan stunting
"Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan TNUK sebanyak 202 pucuk senjata api," ujar Akbar.
Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mengatakan seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
Baca juga: Bripda IDF ternyata tewas tertembak senjata api rakitan ilegal
Ia mengatakan tujuan pengumpulan senjata api rakitan tersebut melindungi cagar alam yang berada di kawasan TNUK dari perburuan liar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat TNUK serahkan 202 senjata api rakitan ke Polda Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023