Kejaksaan Tinggi Banten selaku jaksa pengacara negara mengawal proses pengalihan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Banten dari perusahaan induknya BUMD Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD).

"Rapat kita hari ini disepakati bahwa Bank Banten pisah dari PT BGD," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi usai rapat internal bersama Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan jajaran PT BGD dan Bank Banten di Serang, Rabu.

Didik menambahkan legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terkait pengajuan pemisahan saham Pemprov Banten di BGD untuk Bank Banten sudah disampaikan.

Atas dasar itu, Kejati Banten melakukan tindak lanjut dengan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya akan akan diambil.

"Kita tentu mendukung penuh proses ini. Bahkan tidak hanya sampai pemisahan, kita akan terus kawal sampai BB ini benar-benar kuat dan menjadi kebanggaan masyarakat Banten,” katanya menambahkan.

Baca juga: Bank Banten kembali jalin kerja sama dengan Samsat Banten

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Pemprov Banten ingin mengoptimalkan Bank Banten sebagai lembaga keuangan daerah, salah satunya dengan melakukan pemisahan saham pemprov di Bank Banten yang diwakilkan oleh BUMD PT Banten Global Development (BGD).

Dengan begitu, Bank Banten menjadi BUMD yang sepenuhnya di bawah pengawasan Pemprov Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir atau dengan kata lain pemegang saham mayoritas.

"Maka dari itu, kita melakukan konsultasi bersama jaksa pengacara negara untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar upaya ini terus berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Muktabar.

Rapat internal itu merupakan tindak lanjut dari legal opinion yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan pengajuan pemisahan saham Pemprov Banten yang diwakilkan oleh PT BGD di Bank Banten.

Baca juga: Manunggal TNI AD: Mengalirkan air bersih, meretas tengkes di Lebak Banten

Menurut Muktabar, tidak ada persoalan dalam proses pemisahan ini, namun proses yang harus ditempuh cukup panjang dan memakan waktu lama. Setelah LO keluar, dalam waktu dekat proses pemisahan saham itu akan bisa dilakukan.

"Makanya kita melakukan rapat ini untuk menindaklanjuti apa-apa yang ada di dalam LO itu, berikut langkah teknisnya ke depan sampai pemisahan ini benar-benar sudah dilakukan," katanya.

Apalagi, kata Muktabar, beberapa aturan pendukung terkait dengan pemisahan ini sudah dilakukan, seperti pembentukan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD Provinsi Banten.

Tidak sampai di situ, pemisahan ini juga merupakan mandatori dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BGD yang dilakukan pada 24 September 2021, yang kemudian Pemprov Banten minta pendampingan hukum melalui jaksa pengacara negara.

"Tentunya dengan pemisahan ini, saya berharap Bank Banten akan semakin kuat, serta menjadi kebanggaan masyarakat Banten. Kita ingin memperkuat BB," pungkas Muktabar.

Baca juga: Al Muktabar soal Situ Cihuni: kembalikan ke fungsi semula untuk masyarakat

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023