PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) kembali melanjutkan kerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Banten.
Bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Selasa (4/7), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan; Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo; Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Susanto; dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Baca juga: Bank Banten dipercaya sebagai mitra dalam program perlindungan pelanggan PLN
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, berharap dengan adanya kerja sama ini pelayanan bagi wajib pajak dapat terus ditingkatkan dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah. "pengembangan teknologi informasi pelayanan wajib pajak akan terus ditingkatkan mengikuti era digitalisasi yang semakin maju, sehingga memudahkan para wajib pajak dan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah," tutur Deni.
Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Banten dengan Bapenda Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2023 lalu. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah mempercayakan Bank Banten untuk meneruskan kerja sama penerimaan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Perpanjangan kerjasama ini merupakan komitmen bersama antara Bank Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam menghadirkan pelayanan prima kepada para wajib pajak di Provinsi Banten“
tuturnya.
Sebagai Bank pengelola Kas Daerah Provinsi Banten, saat ini Bank Banten melayani pembayaran wajib pajak di 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan 50 gerai pelayanan Samsat di Wilayah Banten, yang seluruhnya sudah terintegrasi layanan non-tunai Electronic Data Capture (EDC), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-samsat melalui kanal pembayaran (ATM, Indomaret, Alfamart, Fastpay dan aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh melalui platform Android), dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai.
Diketahui, transaksi uang elektronik di Provinsi Banten pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp7,60 triliun atau tumbuh 29,25% (YoY), sedangkan dari sisi volume pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar 115,48 juta transaksi atau tumbuh 44,77% (YoY).
Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline "Bank Jawara, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama".
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Selasa (4/7), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan; Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo; Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Susanto; dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Baca juga: Bank Banten dipercaya sebagai mitra dalam program perlindungan pelanggan PLN
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, berharap dengan adanya kerja sama ini pelayanan bagi wajib pajak dapat terus ditingkatkan dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah. "pengembangan teknologi informasi pelayanan wajib pajak akan terus ditingkatkan mengikuti era digitalisasi yang semakin maju, sehingga memudahkan para wajib pajak dan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah," tutur Deni.
Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Banten dengan Bapenda Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2023 lalu. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah mempercayakan Bank Banten untuk meneruskan kerja sama penerimaan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Perpanjangan kerjasama ini merupakan komitmen bersama antara Bank Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam menghadirkan pelayanan prima kepada para wajib pajak di Provinsi Banten“
tuturnya.
Sebagai Bank pengelola Kas Daerah Provinsi Banten, saat ini Bank Banten melayani pembayaran wajib pajak di 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan 50 gerai pelayanan Samsat di Wilayah Banten, yang seluruhnya sudah terintegrasi layanan non-tunai Electronic Data Capture (EDC), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-samsat melalui kanal pembayaran (ATM, Indomaret, Alfamart, Fastpay dan aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh melalui platform Android), dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai.
Diketahui, transaksi uang elektronik di Provinsi Banten pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp7,60 triliun atau tumbuh 29,25% (YoY), sedangkan dari sisi volume pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar 115,48 juta transaksi atau tumbuh 44,77% (YoY).
Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline "Bank Jawara, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama".
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023