Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten siap mewujudkan lembaganya bebas dari praktik pungutan liar dan secara umum menjadi pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami ucapkan terima kasihnya atas amanah yang telah diberikan Inspektur Jenderal dan mendukung pemberantasan pungutan liar pada pelayanan publik di Indonesia," kata Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam keterangan resminya di Serang, Rabu.
Tejo Harwanto merupakan salah satu pejabat yang mendapatkan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang disematkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu di Jakarta, Selasa (25/7).
"Sesuai dengan harapan yang disampaikan Bapak Inspektur Jenderal kita semua dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bebas dari praktik Pungutan Liar, dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya menambahkan.
Baca juga: Kanwil Kemenkuham Banten gencar sosialisasikan gerakan anti korupsi
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menghimbau para satgas UPP untuk melaksanakan 10 (sepuluh) langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini.
Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada seluruh aspek pelaksanaan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.
Selain itu melalui penyematan Pin UPP ini diharapkan para Satgas UPP mampu menjalankan tugas dalam pemberantasan pungli dalam rangka percepatan penyelesaian pungli dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hal ini selaras dengan harapan Inspektur Jenderal Razilu yang mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar," kata Razilu menegaskan.
Baca juga: Menkumham Yasonna: KUHP atur hukum yang hidup dalam masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kami ucapkan terima kasihnya atas amanah yang telah diberikan Inspektur Jenderal dan mendukung pemberantasan pungutan liar pada pelayanan publik di Indonesia," kata Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam keterangan resminya di Serang, Rabu.
Tejo Harwanto merupakan salah satu pejabat yang mendapatkan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang disematkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu di Jakarta, Selasa (25/7).
"Sesuai dengan harapan yang disampaikan Bapak Inspektur Jenderal kita semua dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bebas dari praktik Pungutan Liar, dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya menambahkan.
Baca juga: Kanwil Kemenkuham Banten gencar sosialisasikan gerakan anti korupsi
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menghimbau para satgas UPP untuk melaksanakan 10 (sepuluh) langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini.
Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada seluruh aspek pelaksanaan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.
Selain itu melalui penyematan Pin UPP ini diharapkan para Satgas UPP mampu menjalankan tugas dalam pemberantasan pungli dalam rangka percepatan penyelesaian pungli dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hal ini selaras dengan harapan Inspektur Jenderal Razilu yang mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar," kata Razilu menegaskan.
Baca juga: Menkumham Yasonna: KUHP atur hukum yang hidup dalam masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023