Perlu diketahui pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM dan jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM keliling (SIMLing) yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Banten digelar di beberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan untuk mencatat jadwal dan lokasi SIM keliling.

Layanan SIMLing di wilayah Serang berdasarkan data dari Ditlantas Polda Banten, Selasa digelar di Alun-Alun Kramatwatu tepatnya di Jalan Waringin kurung mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Sedangkan layanan SIMling di wilayah Pandeglang digelar di Simpang tiga Labuan, Kabupaten Pandeglang. Mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Polres Serang Kota maksimal melayani pembuatan SIM

Adapun persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kartu SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang warna biru (bukan foto selfie), foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal.

Selain itu, ada syarat pas foto di atas yang juga harus dipenuhi, seperti tidak menggunakan kacamata, tidak memakai baju dan hijab berwarna biru bagi perempuan yang memakainya, serta tidak memakai topi ataupun peci untuk laki-laki.

Aturan tidak memakai baju dan hijab biru ini bertujuan untuk mencegah warna tersebut sama dengan latar belakang yang dapat membuat hasil pas foto jadi kurang jelas.

Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Sedangkan biaya untuk memperpanjang SIM, yaitu Rp75 ribu untuk SIM C dan SIM A Rp80 ribu per penerbitan.

Biasanya saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk biaya tes psikologi Rp60.000 dan biaya cek kesehatan Rp25.000

Baca juga: Polresta Bandara Soetta hadirkan layanan SIM keliling bagi pekerja di lingkup Bandara

Pewarta: Faradian Taufiq

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023