Sat Lantas Polresta Serang Kota melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
 
Ba Regiden Satlantas Polresta Serang Kota Briptu Fredi Saffudin melayani pemohon pembuatan sim

Layanan SIM ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib setiap hari senin sampai jumat. Untuk hari sabtu ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Masyarakat yang ingin membuat Sim dengan syarat usia minimal 17 tahun sebagaimana batas usia layak menerima SIM.

"Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami," kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Jumat (12/05/2023).

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023