Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap empat pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Jumat mengatakan keempat pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MA, M, AO dan E.

"Diketahui mereka melakukan aksi ganjal ATM itu sejak tahun 2022 dengan lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur," katanya.

Ia menjelaskan, para tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda, dan dari salah satu mereka diketahui tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

"Tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas
(cincin) dan barang-barang lainnya," katanya menambahkan.

Baca juga: Polisi: 25 persen korban laka lantas di Tangerang pelajar

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, lanjut dia, dalam aksinya kejahatannya itu mereka berbagi peran. Dimana, pelaku MA, ES dan YS berpura-pura membantu korbannya.

"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," tuturnya.

Kepada penyidik, mengaku bahwa mereka mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E yang berperan sebagai pencopet dengan menjual kartu ATM kepada MA.

"Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM," ujarnya.

Baca juga: Sosialisasi UU ITE, Polres Pandeglang gelar "Police Goes to School"

Dia menambahkan, atas aksi kejahatannya tersebut berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu diantaranya seperti empat buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, dua buah Pisau Cutter, satu pasang sendal merk Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksogar warna coklat, satu buah tas selempang warna coklat, satu kotak tusuk gigi Indomaret, satu buah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM Berbagai Bank dan uang tunai sebesar Rp5.500.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat). Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca juga: 55 kasus kecelakaan terjadi di Pandeglang selama Januari-Juni 2023

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023