Petugas gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang menangkap belasan anggota geng motor dari dua kelompok berbeda karena membuat resah dan kedapatan membawa senjata tajam.
"Kami menangkap 16 anggota geng motor tersebut l berasal dari dua geng berbeda yakni GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Menurut Ari, lima anggota geng motor GBR ditangkap di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sedangkan 11 anggota geng motor XTC ditangkap di Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Minggu dini hari.
Baca juga: Soal peluru nyasar, anggota Polresta Tangerang langgar kode etik
Dari tangan anggota geng motor tersebut, pihaknya menyita sejumlah senjata tajam seperti clurit, pedang hingga golok yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.
Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Polresta Tangerang pasang ratusan kamera pengawas kejahatan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Soal peluru nyasar, anggota Polresta Tangerang langgar kode etik
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Polresta Tangerang pasang ratusan kamera pengawas kejahatan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023