Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang menangkap A (31) pelaku tindak pidana penipuan orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja ke salah satu perusahaan di daerah itu.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.

"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya.

Baca juga: Polisi amankan agen pekerja migran ilegal di Tangerang

Menurut dia, setelah korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku pada Minggu (15/1). Namun, sejak saat itu korban pun tak kunjung masuk kerja.

Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan penipuan itu ke Polsek Cikupa. Dan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyidik Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Serikat Pekerja Banten apresiasi Polda Banten atas penanganan kasus TPPO



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023