Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Perwakilan Daerah Banten mengapresiasi Polda Banten atas upaya yang dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Banten dan jajaran dalam menangani kasus TPPO di wilayah hukum Banten. Terutama pada perlindungan pekerja perempuan yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU-TPKS)," kata Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan di Serang, Selasa.

Ia menyatakan terima kasih dan penghargaan kepada Polda Banten atas komitmen serta kinerja yang luar biasa dalam menangani kasus TPPO yang meresahkan masyarakat.

Beberapa waktu terakhir, Polda Banten berhasil mengungkap dan menindak kekerasan seksual di wilayah hukumnya yang sudah ditangani periode Januari-Mei 2023 sebanyak 44 kasus. Sementara selama di 2022 sebanyak 185 kasus.

Baca juga: Polda Banten aman empat pelaku TPPO

Sebelumnya, PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten menggelar seminar sekaligus sosialisasi perlindungan hak-hak pekerja perempuan serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) bersama Ditreskrimum Polda Banten, (23/6).

Afif menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari kegiatan yang positif bagi masyarakat terutama para pekerja, sehingga yang mengikuti seminar tersebut dapat mensosialisasikan kembali kepada keluarga maupun temannya.

"Demi mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindak kekerasan seksual ditempat kerja," katanya.

Selain itu, kata Afif, Serikat Pekerja Provinsi Banten juga dapat membantu pada bidang Advokasi untuk membantu pekerja yang mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Baca juga: Serikat pekerja Banten sosialisasikan perlindungan pekerja perempuan dan UU-TPKS

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023