Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan penyederhanaan birokrasi bertujuan memangkas birokrasi yang panjang dan berjenjang agar menjadi dinamis.

"Birokrasi yang semula berjenjang mengakibatkan pengambilan keputusan lamban, berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih prima," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang, Jumat.

Selain itu, penyederhanaan birokrasi dapat memberikan perubahan di berbagai aspek birokrasi di antaranya kelembagaan, SDM hingga ketatalaksanaan.

"Ini menuntut struktur birokrasi yang lebih ramping, penambahan kompetensi fungsional, hingga diperlukan perubahan pola kerja dengan budaya kerja berbasis kolektivitas dan membangun team work yang lebih solid," katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang dukung reformasi birokrasi tematik tekan angka kemiskinan

Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi, sosialisasi dan diseminasi yang jelas untuk kebijakan ini agar terwujud satu pemahaman dalam mencapai peningkatan kinerja organisasi serta sistem kerja yang lebih lincah.

"Dengan menekankan pada kerja tim, maka dampak positifnya pejabat pimpinan tinggi akan secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi, dialog kinerja, dan meningkatkan kolaborasi serta komunikasi antarsesama unit sehingga proses pengambilan keputusan lebih cepat," ujarnya.

Sekda Herman berharap dengan adanya Peraturan Wali Kota Tangerang No. 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ini dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi lebih prima.

Selain itu, kebijakan ini juga terkait Peraturan Menpan-RB No. 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Baca juga: Pemprov Banten dorong implementasi reformasi birokrasi

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023