Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.

KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajiban-nya sebagai penyelenggara negara.

"Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya," ucap Ali.

Baca juga: Jadi saksi kasus korupsi BTS, Menpora Dito siap diperiksa Kejagung

Lebih lanjut Ali mengungkapkan belum ada sanksi tegas bagi para penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN-nya.

Meski demikian lembaga antirasuah saat ini tengah mempersiapkan strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring melalui instrumen LHKPN.

"Secara substansi LHKPN kan saat ini sanksinya administratif, oleh karena itu, saat ini justru kemudian KPK mengembangkan strategi baru," pungkas Ali Fikri.

Hingga Rabu (5/7), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.

Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) untuk menggantikan Zainudin Amali yang mengundurkan diri.

Baca juga: Pemerintah ternyata anggarkan Rp446 M untuk ANOC World Beach Games Bali

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK harap Menpora Dito segera serahkan LHKPN

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023