Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali

"Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.

Selain itu, Pemkot juga mengajukan Raperda pemajuan budaya daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas, dan jati diri.

Baca juga: Warga Kota Tangerang apresiasi upaya pemkot tertibkan PKL di Pasar Anyar

Untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Wali Kota, nantinya terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

"Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," kata Wali Kota Arief.

Kemudian yang terakhir adalah Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka Rp4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen

"Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,24 triliun," ujarnya.

Wali Kota Arief juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar Rp198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar Rp4,5 triliun dan beban daerah sebesar Rp4,3 triliun. "Untuk kegiatan nonoperasional terdapat surplus sebesar Rp1,3 miliar," pungkas Arief R Wismansyah.

Baca juga: Antisipasi rabies pada hewan liar, BPBD Tangerang siapkan tim khusus penanganannya

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023