Dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya Wilayah Kota Serang, Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rachman, Bersama Kepala UPT Kota Serang, Elis Pancaningsih dan dari Kepolisian Kanit Regident Samsat Kota Serang Iptu Rian pada Hari Selasa, 13 Juni 2023 melakukan Rapat Koordinasi Rutin Bersama yang bertempat di Samsat Kota Serang Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.20, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Program Mengajar Implementasi Pemodelan Bisnis Proses di Universitas Esa Unggul
Kegiatan Rapat Koordinasi Rutin Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang merupakan salah satu rangkaian kegiatan optimalisasi pendapatan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dimana Tim Pembina Samsat Provinsi Banten secara berkesinambungan terus menggelar Penertiban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk mengunggah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.
“Petugas Jasa Raharja siap mendukung kegiatan penertiban wajib pajak ini dengan berpartisipasi turut serta mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ serta mengingatkan kepada masyarakat pentingnya melunasi PKB dan SWDKLLJ khususnya peran dan fungsinya”, ujar Rangga Figur Rachman selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang.
Kegiatan penertiban wajib pajak ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Program Mengajar Implementasi Pemodelan Bisnis Proses di Universitas Esa Unggul
Kegiatan Rapat Koordinasi Rutin Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang merupakan salah satu rangkaian kegiatan optimalisasi pendapatan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dimana Tim Pembina Samsat Provinsi Banten secara berkesinambungan terus menggelar Penertiban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk mengunggah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.
“Petugas Jasa Raharja siap mendukung kegiatan penertiban wajib pajak ini dengan berpartisipasi turut serta mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ serta mengingatkan kepada masyarakat pentingnya melunasi PKB dan SWDKLLJ khususnya peran dan fungsinya”, ujar Rangga Figur Rachman selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang.
Kegiatan penertiban wajib pajak ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023