Petugas Jasa Raharja Samsat Mall Serang Lisa Miraglia, Jumat (9/6/2023) melakukan survey ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tanggal 28 Mei 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor, Daffa Ramadhan membonceng Maylani Zahra Maqbul yang hendak bepergian berada di Jalan Raya Ayipusman di Kp Cikepuh Kel Unyur Kec Serang.

Baca juga: Jasa Raharja dan Astra Honda Motor Bersinergi Kembangkan Program Keselamatan Berkendara untuk Pengguna Sepeda Motor

Diduga kurang konsentrasi, korban senggolan dengan pengendara lainnya yang tidak diketahui identitasnya (tabrak lari). Korban dilarikan ke RSUD Dr Drajat Prawiranegara pada saat terjadi kecelakaan, korban bernama Daffa Ramadhan tutup usia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr Drajat Prawiranegara.

"Korban Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor," ujar Lisa. 

“Dikarenakan korban merupakan seorang Anak maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Ayah Kandung korban," jelas Lisa.

Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang "Mari bersama – sama mentaati peraturan lalu lintas, tertib serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023