Sidang lanjutan gugatan terhadap Menteri Agama Yakut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha dan Panitia Pendirian Rumah Ibadah di Kota Cilegon Kelurahan gerem Kecamatan gerogol digelar pada Kamis, 8 Juni 2023 di PN Serang. Gugatan dilakukan oleh Ahmad Munji (Sekjend PB Al Khairiyah) dengan  gugatan Perk. No. 151 - Perk.G/2022/Pn.Srg dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum.

Agenda sidang tersebut yakni menyerahkan bukti-bukti perkara gugatan sebanyak 27 berkas daftar bukti perkara gugatan.

"Alhamdulillah sudah saya serahkan dan diterima langsung oleh Hakim Ketua pada sidang hari ini. Selanjutnya kita tunggu keputusan majelis hakim dalam agenda sidang putusan sela yang akan dilaksanakan pada kamis, tanggal 22 Juni 2023. Semoga menghasilkan putusan yang terbaik, putusan sela akan disampaikan melalui E - Court PN Serang," kata Ahmad Munji. 

Dalam agenda sidang tersebut penggugat Ahmad Munji hadir sendiri. Dapat diketahui dalam persidangan selama ini di PN Serang tidak menggunakan kuasa hukum. 

Turut hadir pihak tergugat I Menteri Agama Republik Indonesia, Tergugat II HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon semuanya  diwakili oleh kuasa hukum.

Hadir pula pihak turut tergugat I Walikota Cilegon, Pihak Turut Tergugat II Wakil Walikota Cilegon, Pihak Turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, pihak turut tergugat IV Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, turut tergugat V Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon  hadir diwakili kuasa hukum. 

Selanjutnya turut tergugat VI Kepala Kantor Kemenag Cilegon dan turut tergugat VII Lurah Gerem diwakili oleh kuasa hukumnya. 
Adapun pihak turut tergugat VIII FKUB Kota Cilegon tidak hadir, Pihak turut tergugat IX Mantan Walikota Edi Ariadi tidak hadir dan pihak turut tergugat X mantan kepala desa gerem HM Nasir tidak hadir. 

Menanggapi pernyataan, Menteri agama yang akan mengambil alih perijinan pendirian rumah ibadah cukup hanya satu rekomendasi saja dari kemenag. Ahmad munji menyarankan sebaiknya menteri agama tabayun terlebih dahulu.

"Jika kita lihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksana tugas kepala daerah / Wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Itu sudah cukup baik, kita lihat tujuan dibutuhkannya berbagai rekomendasi dari para steakholder yaitu untuk meredam konflik jika muncul ditengah - tengah masyarakat. Bukan sebaliknya sebagai bentuk mempersulit berdirinya rumah ibadah seperti apa yang dinyatakan oleh Menteri agama, itulah yang disebut toleransi," kata Munji.


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023