Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Penanggung Jawab Samsat Cilegon, Nurochman bersama Staf Administrasi tk. I Samsat Ramanuju, Dede Nurul Hadi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 melakukan kunjungan ke kantor PT. Sucofindo, di Jalan Jend. Ahmad Yani Graha Sucofindo kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kedatangan Jasa Raharja di Graha Sucofindo disambut baik oleh Staf Kantor PT. Sucofindo, Tjut Megaputri. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas milik PT. Sucofindo. Selain itu juga sebagai bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Kecelakaan Lalu Lintas di Walantaka Serang
Dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Nurochman juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain ikut turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam hal berkendara mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," Ungkap Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kedatangan Jasa Raharja di Graha Sucofindo disambut baik oleh Staf Kantor PT. Sucofindo, Tjut Megaputri. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas milik PT. Sucofindo. Selain itu juga sebagai bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Kecelakaan Lalu Lintas di Walantaka Serang
Dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Nurochman juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain ikut turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam hal berkendara mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," Ungkap Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023