Plt Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Marjuki bersama petugas Mobile Service Johan Yanura melakukan kunjungan ke RSUD Kab. Tangerang di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 9 Kec Tangerang Kota Tangerang, Rabu (7/6/2023).
Disambut oleh Kabag Keuangan Nurul Huda dan Staff Bagian Penagihan Ari, kunjungan ini dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya biaya korban kecelakaan tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Cikedal Pandeglang
Kerjasama ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkannya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dalam kunjungan tersebut Johan Yanura juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas dan mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit.
Dalam kesempatan ini ditempat lain PLT Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Marjuki menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Disambut oleh Kabag Keuangan Nurul Huda dan Staff Bagian Penagihan Ari, kunjungan ini dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya biaya korban kecelakaan tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Cikedal Pandeglang
Kerjasama ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkannya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dalam kunjungan tersebut Johan Yanura juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas dan mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit.
Dalam kesempatan ini ditempat lain PLT Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Marjuki menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023