Mendapatkan info kecelakaan dari Unit Laka Polres Pandeglang, petugas gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris, Senin (5/6/2023) yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Cisaat Rt. 007/002 Desa Tegal Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang – Banten.
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 31 Mei 2023 kendaraan sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa nopol dengan kendaraan sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol. Kejadian ini terjadi di jalan raya pandeglang – labuan, Kp. Gonggong Desa Cipicung Kec, Cikedal Kab. Pandeglang di mana sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa nopol yang di kendarai Muhammad Jalaludin bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol yang kendarai Nuryanto, sehingga Muhammad Jalaludin meninggal dunia.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahli Waris di Unyur, Kota Serang
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa, 6 juni 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 31 Mei 2023 kendaraan sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa nopol dengan kendaraan sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol. Kejadian ini terjadi di jalan raya pandeglang – labuan, Kp. Gonggong Desa Cipicung Kec, Cikedal Kab. Pandeglang di mana sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa nopol yang di kendarai Muhammad Jalaludin bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol yang kendarai Nuryanto, sehingga Muhammad Jalaludin meninggal dunia.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahli Waris di Unyur, Kota Serang
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa, 6 juni 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023