Jasa Raharja Cabang Banten Bersama UPTD Samsat Cikande melakukan Launching Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Melalui Kerjasama Dengan Koperasi Karyawan  (Kopkar) Makmur PT PWI 2 pada 5 Juni 2023.

Kegiatan ini merupakan Kerjasama perdana dengan perusahaan koperasi karyawan yang dilakukan oleh Samsat khususnya UPTD PPD Samsat Cikande. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten, Kurnia Indrawan, Kasubag SW dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Banten, Romy Agus Widjaja, petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia Rahma dan Hendrik Nofian, Wiwi Alawiyah, selaku Kasi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah UPTD PPD Cikande, Afit Ganda Manah selaku Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staf, serta Herry Priyanto selaku Kanit Regiden Polres Kabupaten Serang beserta staf.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Menjamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Matraman Jakarta Timur

Program ini bertujuan untuk membantu anggota koperasi dalam memudahkan membayar pajak kendaraan secara dicicil kepada Koperasi, yang sebelumnya pihak koperasi telah membayar penuh pajak kendaraan anggota koperasinya ke Samsat Cikande, baik secara jemput bola ataupun di Samsat Keliling yang akan ditempatkan di Daerah Cikande, Kabupaten Serang. 

Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi Anggota Koperasi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor secara mudah dan cepat mengingat jadwal kerja karyawan yang padat. "Dengan adanya kerja sama ini di harapkan target pancapaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Banten khususnya Samsat Cikande bisa tercapai di akhir tahun 2023." ujar Faradina.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

"Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023